#Bimbingan Kedelapanbelas 
#Jangan Merusak Rumah Tangga Orang atau Membuat Fitnah yang Akibatnya Tidak Terpuji 
 
Sebagian pengguna HP yang ada padanya fasilitas kamera telah sampai pada perbuatan yang melampaui batas, yaitu mengambil gambar (memotret) pemudi muslimah ketika mereka tengah lalai (tidak tahu atau tidak 
menyadari). Para muslimah yang berpakaian dengan seenaknya dan tidak sesuai dengan pakaian yang syar'i, serta dalam keadaan tersingkap wajahwajah mereka, diambil gambar (foto)nya ketika mereka pergi dan pulang dari sekolah. 
Demikian juga mengambil gambar (foto) wanita yang sedang pergi ke pasar untuk tujuan tertentu atau ketika keluarnya mereka (para wanita) -dan ini jarang-ke atas balkon (loteng) untuk menjemur pakaian. 
Dan yang lebih parah dari itu adalah sebagian wanita fasiq terkadang diambil gambarnya (difoto) dalam keadaan mereka sedang memakai perhiasan yang sangat belebihan ataupun ketika sedang berdansa di pesta-pesta perkawinan yang diselenggarakan di tempat tertentu. Kemudian setelah itu mereka menyebarluaskan gambar-gambar tadi melalui HP. Akibatnya seorang suami bisa melihat apa yang terjadi pada istrinya, seorang bapak bisa melihat apa yang terjadi pada anak perempuannya, seorang laki-laki bisa melihat apa yang terjadi pada saudara perempuannya, dan seseorang bisa melihat apa yang terjadi pada kerabatnya atas kejelekan yang terjadi di HP-HP tersebut, dan pada akhirnya terjadilah fitnah dan musibah yang akibatnya tidak terpuji, seperti perceraian, penganiayaan, pengusiran, dan terkadang juga pembunuhan. 
